Rabu, 12 Juni 2013

PENGERTIAN CIBER CRIME & CYBER LAW


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime





Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya   diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya

PROFIL





 KELOMPOK ETIKA BERPROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KELAS 12.6J.11


RONI NOVIANDI                12105949
VAROF HARYANTO            12108275
             ASEP                                     12108291               
YULIANDRI IRAWAN H      12108288


PENANGGULANGAN KEJAHATAN LEWAT FACEBOOK


Cara menghindari tindak kejahatan di facebook

Pada kesempatan kali ini centraniaga hadir dengan berbagi sedikit tips cara menghindari  tindak kejahatan di facebook. Saya yakin anda pernah membaca atau bahkan sudah menganggap biasa berita tentang tindak kejahatan di facebook. Tetapi apakah pernah terfikir bahwa anda sendiri juga berkemungkinan besar menjadi korban kejahatan di facebook selanjutnya?.

mengelak-kejahatan-via-fcebook
Dengan beberapa tindakan yang cukup mudah untuk dilakukan seperti berikut dibawah ini, Akan dapat memperkecil kemungkinan anda menjadi salah satu korban kejahatan di facebook:
1. Mendaftar facebook dengan email khusus.
Sebaiknya gunakan email khusus untuk mendaftar di facebook, seboleh-bolehnya elakkan menggunakan email dari yahoo dan email gratisan lainya, Namun apabila merasa keberatan menggunakan email berbayar untuk mendaftar facebook gunakan email gratisan tadi khusus untuk akun facebook anda,artinya jangan campurkan email facebook dan email pribadi atau email untuk bisnes anda seperti paypal dan sebagainya. Aktifkan verifikasi 2 langkah melalui no telepon pada email yang anda gunakan.Tindakan ini sekurang-kurangnya dapat menghindarkan kita dari kejahatan di facebook melalui pembajakan akun email.
2. Memperketatkan pengaturan keamanan facebook.
Aktifkan fitur jelajah aman pada pengaturan kemanan facebook anda agar terhindar dari tindak kejahatan di facebook,ini penting untuk memastikan kita berada di website facebook yang sebenarnya (https://) bukan website replika atau phising web yang sengaja diciptakan untuk menjebak anda. atau pastikan masuk ke facebook di https://www.facebok.com. Membuat kata sandi khusus disetiap aplikasi yang digunakan untuk melayari facebook dapat mengelakkan akun facebook kita diceroboh oleh orang lain.Kemudian aktifkan pemberitahuan masuk melalui no telepon, karena facebook akan memberitahu anda via sms jika ada orang lain atau anda sendiri masuk ke facebook melalui perangkat yang tidak dikenali.
3. Memperketatkan pengaturan privasi facebook.
Pengaturan privasi facebook sangat penting untuk mengelak akun kita disalah gunakan oleh orang lain, Jadikan secara default hanya teman saja yang dapat melihat profil dan kiriman facebook anda.Jangan menambahkan no telepon,email, ke profil publik facebook.Batasi pengaturan penandaan facebook.Seperti gambar dari teman yang menandai anda dengan cara klik pengaturan akun-kronologi dan penandaan-aktifkan tinjauan kiriman teman yang menandai anda sebelum muncul di kronologi anda.Hal ini sangat penting untuk mengelak hal-hal yang tidak diinginkan seperti gambar tidak senonoh,halaman dengan kata-kata kurang sopan yang sengaja dikirimkan teman ke kronologi facebook anda dan sebagainya.
4. Jangan mengupload gambar yang bersifat pribadi di facebook.
Uploadlah gambar yang sewajarnya. banyak pengguna facebook yang dengan bangga mengupload gambar-gambar pribadi yang kurang sopan dan keterlaluan ke dalam kronologi facebooknya semata-mata untuk mencari popularitas secara singkat. Hal ini wajib untuk di elakkan karena sesungguhnya gambar seksi atau gambar hot anda tersebut hanya akan merendahkan martabat diri sendiri dan mengundang kepada niat jahat yang dapat menjerumuskan anda kedalam masalah yang sangat serius seperti pemerkosaan dan lain sebagainya. 
               memperketatkan-pengaturan-keamanan-facebook
5. Menyeleksi setiap permintaan pertemanan di facebook.
Jangan asal menerima setiap permintaan pertemanan dari seseorang yang tidak dikenal sebelum membuat penyelidikan seperlunya.
6. Berhati-hati dalam memilih aplikasi facebook.
Pilihlah aplikasi facebook yang perlu-perlu saja dan yang sudah terpercaya dengan melihat banyaknya jumlah pengguna aplikasi tersebut. Karena setiap aplikasi yang anda gunakan memiliki kuasa penuh terhadap privasi anda. Aplikasi seperti membuat status biru dari handphone dan yang seumpamanya lebih baik dihindari. Termasuk juga berhati-hati dalam mengeklik tautan yang memberikan tawaran hadiah dan sebagainya.
7. Mengelakan membuka facebook menggunakan fasilitas umum seperti wartel atau kedai internet atau free wifi dan sebagainya. Namun apabila terpaksa, pastikan untuk logout sebelum meninggalakan komputer yang anda gunakan di tempat umum tersebut.

CONTOH KASUS KEJAHATAN LEWAT FACEBOOK

1. Sopiah (19) akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya setelah enam hari terpisah. Warga Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Bandung itu dibawa kabur Toto (21) pria yang selama ini dikenali dari Facebook. Dari sini lah kisah asmara terjalin hingga membutakan mata keduanya.

Toto yang kesal lantaran tak direstui orang tua Sopiah, dengan nekat membawa kabur kekasihnya di kediaman neneknya di Tarajul Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Toto nekat membawa, jadi ketika itu Toto sempat melempari rumah Sopiah. Karena panik seisi rumah keluar. Di situlah Toto membawa Sopiah," ujar Kapolsek Panyileukan Kompol RN Mulyadi, di kantornya Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (19/9).

Lima hari kehilangan putrinya, kata dia, orangtua tidak melapor dahulu kepada polisi. Upaya pencarian dilakukan terus. Namun keluarga menyerah hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi.

Dia mengatakan, laporan keluarga Sopiah diterimanya Selasa (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pula, polisi langsung mngumpulkan informasi dan mencium keberadaan pasangan kekasih tersebut.

"Tak lama laporan didapat, akhirnya arah kabur pelaku dapat diketahui. Kami langsung kirim anggota ke Kabupaten Tasikmalaya. Dan memang benar kedua anak muda ini ada di sana. Pasangan kekasih itu ditemukan sekitar pukul 01.00 dini hari," terangnya.

Sopiah dikembalikan pada keluarga. Sementara Toto digelandang ke Mapolsek Panyileukan untuk diperiksa.

Toto kepada wartawan mengaku kesal dengan orang tua kekasihnya. Padahal dia dan Sopiah sudah saling mencintai. Kisah asmara pun dijalinnya penuh pengorbanan.

Akibat perbuatannya, Toto terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dia dijerat Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) tentang membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan walinya. Saat ini Toto mendekam di Mapolsek Panyileukan.

2.
indosiar.com, Jakarta - Kasus penculikan Nova, bocah ABG yang diajak kabur Ari, pria kenalannya di Facebook terus berlanjut. Meski perbuatan hubungan intim diantara Ari dan Nova dilakukan atas dasar suka sama suka, namun polisi terus memproses kasus ini, karena pihak pelapor dalam hal ini keluarga Nova menginginkan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, berkas perkara Febriari Ari alias Ari, tersangka kasus pidana melarikan anak dibawah umur dengan korban Marieta Nova Triani alias Nova, telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Polda Banten, Selasa malam. Mengingat tempat kejadian perkara dalam kasus ini terfokus di wilayah hukum Polda Banten. Berdasarkan pengakuan Ari dan Nova, dalam pelarian kekediaman orangtua Ari di Cijeruk, Serang, Banten, keduanya mengaku sempat melakukan hubungan intim di rumah tersebut.
Hasil visum pihak RSCM terhadap Nova menemukan bahwa sempat terjadi hubungan intim antara Nova dengan tersangka Ari. Meski perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun menurut polisi belum ada upaya penyelesaian kasus melalui jalur damai. Karena pihak keluarga Nova selaku pelapor dalam kasus ini menginginkan pria yang membawa lari Nova diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 332 KUHP tentang perbuatan pidana melarikan anak dibawah umur dan Pasal 287 KUHP tentang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan istrinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Nova kini telah dipulangkan ke rumah orangtuanya dikawasan Sidoarjo, Jawa Timur. 

Komnas PA Catat 21 Kasus Penipuan ABG via Facebook
Headline
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sedikitnya ada 21 kasus penipuan akibat perkenalan melalui jejaring sosial dan mengalami tindak kejahatan. Korbannya kebanyakan adalah para Anak Baru Gede (ABG) yang usianya masih belasan tahun.

"Sampai September 2012 ini sudah terjadi 21 kasus serupa yang dialami korban pelecehan seksual yang dimulai dari hasil perkenalan di jejaring sosial. Macam-macam, ada yang diculik, dirampok, korban perdagangan manusia ada juga yang jadi korban pelecehan seksual," kata dia, Selasa (9/10/2012).

Dari seluruh kasus tersebut, menurutnya hampir semua terungkap dan pelakunya pun tertangkap. Namun ada satu kasus di mana korbannya ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Karena itu, dia mengimbau kepada pihak orangtua agar mampu berperan dalam mengawasi pergaulan anaknya yang sering aktif di dunia maya atau jejaring sosial, meskipun pengetahuan internet juga mutlak dibutuhkan.

"Orangtua harus bisa mendidik anak tentang bagaimana menggunakan internet secara sehat. Jangan gaptek (gagap teknologi). Dan yang lebih utama adalah memantau pertemanan anak di media sosial.



UNDANG UNDANG ITE


UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.